Sukses

Segmen 4: Vonis Kakak Saipul Jamil hingga Empat Kurir Sabu

Kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, divonis dua tahun penjara. Sementara, empat terdakwa kurir sabu 25 kilogram dinyatakan bersalah.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Sedangkan pengacara Saipul Jamil, Bertha Matalia Ruruk Kariman, dihukum dua tahun enam bulan. Samsul dan Bertha dinyatakan terbukti bersalah.

Sementara itu, empat terdakwa pelaku pengiriman 25 kilogram sabu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin petang, 21 November 2016. Keempat terdakwa diganjar penjara seumur hidup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.