Sukses

VIDEO: Polres Surabaya Bongkar Pabrik Sabu Rumahan

Keempat tersangka dikenai pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Liputan6.com, Surabaya - Petugas Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya menggerebek pabrik narkotika rumahan di Surabaya, Jawa Timur. Aparat menangkap empat pemuda.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (22/11/2016), keempat pemuda yang bernama Edwin dan Andik, warga Pondok Manggala Wiyung, Surabaya, serta Andika Budiman dan Haris, warga Simo Gunung, Surabaya, diringkus petugas Polrestabes Surabaya.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba, sehingga mendorong petugas mengusutnya. Petugas kemudian menggerebek sebuah rumah di kawasan Pondok Menggala Wiyung, Surabaya.

Selanjutnya, polisi meringkus Andika dan Haris. Petugas juga menemukan sabu dengan berat 100 gram, beserta alat dan bahan kimia untuk meracik narkoba.

Keempat tersangka dikenai pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.