Sukses

VIDEO: Aset Milik Terpidana Korupsi Nazarudin Kembali Disita

KPK langsung memasang pemberitahuan di dinding gedung berlantai tujuh.

Liputan6.com, Jakarta - KPK kembali menyita aset milik terpidana kasus korupsi M Nazarudin. Kali ini, sejumlah bangunan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat di lokasi berbeda di Jakarta Selatan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (23/11/2016), gedung di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, kemarin didatangi jaksa KPK.

Bangunan berlantai tujuh ini pun disita. Setelah bertemu pengelola gedung, petugas KPK langsung memasang pemberitahuan di dinding bangunan.

Gedung ini adalah satu dari tiga bangunan yang disita pada Selasa, 22 November 2016. Dua bangunan lain yang ikut disita adalah ruko di Wijaya Graha, Kebayoran Baru dan ruko di Jalan Abdullah Safei, Tebet.

Penyitaan dilakukan setelah Nazarudin dijatuhi vonis 13 tahun penjara, dari dua kasus korupsi. Yakni, gratifikasi pembangunan wisma atlet di Hambalang dan tindak pidana pencucian uang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.