Sukses

Segmen 4: Praperadilan Dimas Kanjeng hingga Pemberantasan Narkoba

Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan tersangka Dimas Kanjeng. Sementara itu, Polda Sulsel sita 2,7 kilogram sabu asal Malaysia.

Liputan6.com, Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Dengan begitu penetapan tersangka Taat Pribadi sudah sesuai prosedur hukum. 

Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menyita 2,7 kilogram sabu dari Malaysia senilai hampir Rp 3 miliar. Sedangkan di Surabaya, Jawa Timur, wanita hamil menjadi kurir narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.