Sukses

Segmen 4: Vonis Terdakwa Bom Thamrin hingga Jupiter Fortissimo

Iwan Sobirin salah satu terdakwa bom Thamrin divonis selama 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara, artis Jupiter Fortissimo divonis 2,5 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Iwan Sobirin salah satu terdakwa bom Thamrin divonis selama 2 tahun 8 bulan penjara. Iwan dinyatakan mengetahui rencana aksi bom Thamrin tetapi tidak melaporkannya pada aparat keamanan.

Sementara itu, aktor sinetron Jupiter Fortissimo dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena terbukti bersalah memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.