Sukses

VIDEO: Kantor Imigrasi Madiun Deportasi 2 WN China

Kedua warga negara asing asal China ini terbukti melanggar administrasi keimigrasian dengan memakai visa kunjungan.

Liputan6.com, Jakarta Kantor Imigrasi Kelas 2 Madiun, Jawa Timur mendeportasi dua tenaga kerja asing asal China yang ditangkap di gudang elektronika.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Sabtu (14/1/2017), keduanya terbukti melanggar administrasi keimigrasian.

Dua warga negara asing asal China yang dideportasi adalah Leh Wei Xian Xin (27) serta Liang Yi-Quan (29).

Kedua warga negara asing asal China ini terbukti melanggar administrasi keimigrasian, karena tidak melapor dalam kurun waktu 1x24 jam kepada pihak imigrasi. 

Kedatangan kedua warga negara asing asal China ini hanya menggunakan visa kunjungan.

Simak video tayangan selengkapnya dalam tautan ini.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.