Sukses

VIDEO: Petugas Imigrasi Operasi Berantas TKA Ilegal

Liputan6.com, Jakarta Petugas Kantor Imigrasi Kelas Tiga Kediri, Jawa Timur, bersama Disnakerkodim Polres dan Satpol PP Jombang menggrebek sebuah gudang di Jalan Raya desa Cangkring Randu Kecamatan Perak, yang ternyata merupakan industri biji plastik untuk bahan sepeda motor.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (20/1/2017), setelah menyisir sejumlah kamar, petugas mendapati dua warga China yang menjalankan usaha ini. Keduanya ditangkap karena tak memiliki izin kerja di indonesia.

Tim juga mendapatkan seorang warga Korea Selatan, Kim Hay Yun yang memiliki usaha penggilingan tongkol jagung di Desa Sembung, Kecamatan Perak, tidak bisa menunjukkan kartu izin tinggal terbatas atau kitas asli hingga diamankan petugas.

Tim penyisir lainnya mendapatkan seorang WNA India Mani Kandan yang bekerja di pabrik sepatu PT Karya Mekar Jombang. Ia juga tak bisa menunjukkan kitas asli. Keempat warga negara asing tersebut dibawa ke kantor imigrasi Kediri untuk diperiksa.

Beralih ke Pangkal Pinang, Bangka Belitung, petugas imigrasi menginterogasi tiga WNA asal China. Mereka adalah Wei Zhen Ping, Wei Zhi Gang, dan Wei Jian Jun. Ketiganya diduga menyalahgunakan visa turis dengan bekerja di perusahaan tambang timah PT Usaha Mandiri Bangun Persada, Bangka Selatan. Ketiganya sempat melarikan diri saat dirazia petugas. Ketiganya akan dideportasi, bila terbukti tak memiliki izin kerja di Indonesia.

Sementara itu, petugas gabungan dari Disnakertrans, Polres Jeneponto, dan TNI yang akan merazia tenaga kerja asing di PLTU Takalar tak bisa memeriksa satu persatu tenaga kerja asing yang rata rata berasal dari Republik Rakyat China. Setelah tertahan di pos keamanan PLTU, rombongan digiring menuju kantor administrasi pembangunan PLTU Takalar.

Walhasil, petugas hanya mengkonfirmasi data pekerja asing dari catatan perusahaan saja. Ada 107 tenaga kerja asing asal China yang bekerja sebagai buruh kasar. 28 di antaranya kembali ke China untuk mengurus perpanjangan dokumen izin kerja di Indonesia.

Sebanyak 70 warga Vietnam, Kamis kemarin, dideportasi kembali kenegaranya melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Mereka tertangkap dalam kurun waktu dua bulan terakhir di perairan Kepulauan Riau karena menangkap ikan ilegal. Mereka dipulangkan dengan dua kali penerbangan menggunakan pesawat Vietnam Airways.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.