Sukses

VIDEO: Resmi Tersangka, Patrialis Akbar Mengaku Dizalimi

Patrialis Akbar diduga menerima suap terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, hakim Mahmakah Konstitusi Patrialis Akbar akhirnya secara resmi ditahan penyidik KPK, Jumat dini hari. Mengenakan rompi tahanan berwarna orange, mantan menteri hukum dan HAM (Menkumham) itu keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 00.40 WIB.

Seperti ditayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (27/1/2017), di hadapan wartawan Patrialis mengaku dizalimi. Sebab, tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Basuki Hariman, pengusaha importir daging yang juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Saya mengatakan saya hari ini dizalimi. Karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki. Demi Allah, saya betul-betul dizalimi," kata Patrialis.

Patrialis Akbar ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu 25 Januari 2017. Ia diduga menerima suap uang sejumlah 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.

Patrialis diduga menerima suap terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain Patrialis, KPK juga menahan tiga orang terkait kasus ini.

Ketiganya adalah pengusaha importir daging Basuki Hariman dan sekretarisnya Feni serta Kamaludin yang menjadi perantara pemberi uang.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.