Sukses

VIDEO: Keberatan Pihak Ahok pada Saksi Ahli Agama di Sidang Ke-9

Sidang selesai lebih awal karena adanya keberatan dari pihak Ahok terhadap saksi Hamdan Rasyid.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghadiri sidang kesembilan dugaan penodaan agama. Sidang yang digelar PN Jakarta Utara itu berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan dan berakhir pukul 15.00, Selasa 7 Februari.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (8/2/2017), sidang selesai lebih awal karena adanya keberatan dari pihak Ahok terhadap saksi Hamdan Rasyid. Hal tersebut lantaran Hamdan diposisikan sebagai saksi ahli agama.

Menurut kuasa hukum Ahok, kedudukan Hamdan sebagai anggota Komisi Fatwa MUI tak bisa menjadikannya independen.

"Kalau beliau itu sebagai ahli yang seharusnya independen, tetapi memberikan keterangan yang sama dan mendukung apa yang dikemukakan oleh MUI," kata Humprey Djemat.

Sementara itu, Hamdan Rasyid menolak jika dinilai tak independen. Menurutnya, kehadirannya adalah untuk menilai perkataan Ahok, apakah benar melakukan penodaan atau tidak.

"Saya sebagai saksi ahli adalah menyampaikan sesuai keahlian saya. Kalau pertanyaanny sama, penafsiran Al Maidah dan sebagainya, kemudian jawabannya sama, wajar dong sumbernya sama kok Quran Hadis," kata Hamdan. 

Namun demikian, majelis hakim akhirnya mengakhiri persidangan. Selanjutnya, akan memutuskan apakah menerima penolakan kuasa hukum terhadap saksi ahli atau tidak.

Selain Hamdan, sidang Ahok juga mendengar keterangan dua saksi fakta dari warga Kepulauan Seribu dan satu saksi ahli forensik digital, Mohammad Nuh.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.