Sukses

VIDEO: PBB Kecam Legalisasi Pemukiman Liar Yahudi di Tepi Barat

Tak hanya itu, legalisasi pemukiman Yahudi juga ditentang keras oleh warga Israel sendiri.

Liputan6.com, Yerusalem - Parlemen Israel meloloskan rancangan undang-undang kontroversial berisi legalisasi ribuan pemukiman liar warga Yahudi Israel. Pemukiman yang dibangun di tanah Palestina di wilayah Tepi Barat tersebut ditentang dunia internasional.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (8/2/2017), Sekjen PBB Antonio Guterres dalam sikapnya yang dibacakan Juru Bicara PBB di New York mengecam keras keluarnya undang-undang (UU) baru tersebut.

PBB menekankan UU tersebut melanggar hukum internasional dan memiliki konsekuensi hukum panjang bagi Israel. Tak hanya itu, PBB juga mendesak Israel membatalkan kebijakan yang dapat mengancam kelangsungan solusi dua negara.

Tentangan keras juga datang dari warga Palestina di Tepi Barat yang tanahnya dicaplok pemukim liar Yahudi. Tentangan ini seperti yang dilakukan para warga Palestina di Betlehem.

Mereka menolak UU tersebut karena memaksa warga Palestina pemilik tanah untuk menerima kompensasi uang atau lahan pengganti. Meski, mereka tak menyetujui menyerahkan tanah mereka kepada pemukim liar Yahudi.

Tak hanya itu, tentangan keras juga datang dari warga Israel sendiri. Dua organisasi hak asasi manusia Israel meminta Mahkamah Agung membatalkan UU baru tersebut.

Organisasi hak asasi manusia Israel juga mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Ini dilakukan untuk memblokir pelaksanaan UU yang melegalisasi pencurian lahan warga Palestina oleh pemukim liar Israel.

Bila dilaksanakan, aturan ini akan melegalisasi sekitar 4 ribu pemukiman liar Yahudi di Tepi Barat. Pemukiman ini dibangun menggunakan karavan di atas tanah milik warga Palestina.

Aturan hukum kontroversial ini menandai sejumlah langkah yang diambil pemerintahan garis keras Israel sejak Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.