Sukses

VIDEO: KPU di Beberapa Daerah Musnahkan Surat Suara Rusak

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan tidak adanya surat suara yang rusak.

Liputan6.com, Jakarta - Disaksikan Bawaslu, Panwaslu dan Polda Metro Jaya, KPU DKI Jakarta memusnahkan sekitar 46 ribu lebih surat suara rusak dan berlebih.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (15/2/2017), hal ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya surat suara di luar surat suara yang telah di distribusikan ke setiap TPS.

Sekitar 7,3 juta surat suara sudah disebarkan ke TPS termasuk 2,5 persen surat suara cadangan.

Di Kota Tangerang, Banten, KPU setempat memusnahkan 31 ribu lebih surat suara yang rusak, Selasa kemarin, surat suara yang rusak adalah karena bolong, noda tinta, terlipat dan sobek.

Pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor KPUD dan disaksikan Panwas Kota Tangerang, dengan menggunakan mesin pencacah.

Menurut pihak KPUD Sanusi, tak ada kelebihan surat suara di wilayahnya. Pada Pilkada serentak kali ini, warga Kota Tangerang hanya memilih gubernur-wakil gubernur Banten yang melibatkan dua pasangan. Yakni nomor urut satu pasangan Wahidin Galim-Andika Hazrumy, serta nomor urut dua pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarif.

Pemusnahan juga dilakukan KPUD Aceh Utara. Pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP), memusnahkan lebih dari 1.500 kertas surat suara yang rusak, dengan cara dibakar.

Surat suara diketahui rusak setelah pihak KIP setempat melipat kertas surat suara. Surat suara terbanyak yang rusak adalah calon bupati, yang mencapai seribu lembar lebih. Sisanya adalah untuk calon gubernur Aceh.

Kerusakan kertas surat surat terjadi akibat rembesan tinta, robek, dan tembus pada gambar pasangan calon. Hari ini warga Aceh Utara melakukan pencoblosan untuk memilih gubernur Aceh dan bupati Aceh Utara.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.