Sukses

Segmen 1: Aksi Protes Karyawan Freeport hingga Vonis Mati WNA

Karyawan PT Freeport desak pemerintah keluarkan izin ekspor perusahaan. Sementara itu, WNA terpidana kasus sabu 60 kilogram divonis mati.

Liputan6.com, Timika - Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berunjuk rasa ke kantor DPRD dan kantor Bupati Mimika, Papua. mereka mendesak pemerintah segera mengeluarkan izin ekspor perusahaan tempat mereka bekerja.

Sementara itu, empat warga negara asing (WNA) terpidana kasus kepemilikan 60 kilogram narkotika jenis sabu, divonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka menyembunyikan sabu di dalam genset.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.