Sukses

Segmen 3: Vonis Irman Gusman hingga Penipuan Pandawa Grup

Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan dalam kasus suap. Sementara polisi menangkap pelaku investasi Pandawa Grup.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus suap distribusi gula impor sebesar Rp 100 juta.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Grup, Salman Nuryanto beserta tiga anggota komplotannya. Mereka menipu ratusan orang nasabah sekaligus investor Koperasi Pandawa dengan nilai kerugian sekitar tiga triliun rupiah.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.