Sukses

Segmen 3: Sidang ke-12 Ahok hingga Pasca-Bom Bandung

Pengacara Ahok menolak saksi ahli yang dihadirkan JPU. Sementara pasca-bom Bandung, kegiatan warga di sekitar TKP kembali normal.

Liputan6.com, Jakarta - Lagi-lagi pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menolak saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penodaan agama. Alasannya pengacara, keterangan saksi dinilai telah melampaui kewenangannya sebagai ahli. Namun menurut saksi, yang berhak menolak kehadiran saksi adalah majelis hakim, bukan pengacara terdakwa.

Sementara itu, sehari pasca-ledakan bom Bandung, kegiatan warga di sekitar TKP atau kantor Kelurahan Arjuna, Cicendo, Bandung, Jawa Barat, sudah kembali normal. Kendati demikian, para pegawai kelurahan yang kantornya menjadikan lokasi persembunyian pelaku ledakan bom, diliburkan.

Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.