Sukses

Segmen 3: Pedang Hadiah Raja Salman hingga Kebijakan Baru Trump

Pedang emas dari Raja Salman dibawa ke KPK. Sementara Donald Trump kembali menerbitkan perintah eksekutif baru soal aturan imigrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Berpotensi gratifikasi, pihak kepolisian membawa pedang pemberian Raja Arab ke KPK. Pedang ini akan diteliti selama 10 hari ke depan, untuk melihat apakah termasuk gratifikasi atau tidak.

Sementara itu, meski ditentang Pengadilan Federal Amerika Serikat, Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menerbitkan perintah eksekutif baru soal aturan imigrasi. Dalam aturan baru ini, Amerika Serikat kembali melarang imigran dari enam negara masuk ke Amerika Serikat selama 90 hari.

Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.