Sukses

VIDEO: KPK Sebut Korupsi E-KTP Rugikan Negara hingga Rp 2 Triliun

Tjahjo Kumolo menyerahkan kasus E-KTP pada penegakan hukum di KPK yang telah melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP atau KTP Elektronik dari KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta, pada pekan lalu.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (8/3/2017), berkas tersebut tebalnya sebanyak 24 ribu halaman. Jika diletakkan tingginya bisa mencapai satu setengah meter.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menegaskan, jumlah kerugian negara dalam kasus ini sangat fantastis dan berdampak pada semua orang.

"Ini kan kasus yang besar. Mungkin dalam sejarah KPK, ini kasus yang paling besar yang pernah kami tangani. Karena jumlah kerugian negaranya lebih dari Rp 2 triliun. Belum pernah ada kasus lain yang seperti itu. Tentu akan melibatkan beberapa pihak," jelas Wakil Ketua KPK Laode.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan kasus E-KTP pada penegakan hukum di KPK yang telah melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

"Saya tidak memberi tanggapan. Itu sudah kewenangan KPK," ujar Tjahjo Kumolo.

Nama yang disebut-sebut dalam dakwaan tersebut di antaranya mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan mantan pimpinan Komisi 2 DPR RI. Namun masing-masing sudah membantahnya.

Saksikan video berkas kasus E-KTP yang tingginya mencapai satu setengah meter.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.