Sukses

VIDEO: Aksi Mogok Sopir di Bandung Desak Hapus UU 32 Tahun 2016

Para Sopir mengancam akan menggelar aksi didepan Gedung Sate sehari penuh sebagai protes mereka terhadap transportasi online.

Liputan6.com, Bandung - Para penumpang angkutan kota pagi ini harus rela menunggu berjam-jam akibat tidak beroperasinya angkot berbagai jurusan di Kota Bandung.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (9/3/2017), mogoknya para sopir angkot ini untuk menuntut penghentian operasi angkutan online.

Di kawasan Cibiru, Kota Bandung pelajar, mahasiswa dan ibu-ibu yang biasanya menumpang angkot harus menggunakan mobil polisi baik kendaraan patrol, maupun truk Brimob. Mobil bak terbuka dan bus Damri milik Pemkot Bandung pun ikut diturunkan seperti di kawasan Ledeng Setiabudi. 

Para sopir mengancam akan menggelar aksi di depan Gedung Sate, Bandung sehari penuh sebagai protes mereka menolak segala bentuk transportasi online. Para Sopir menggelar aksi mogok terhitung sejak pukul 00.00 WIB pagi tadi hingga Pukul 24.00 WIB malam nanti.

Mereka menuntut dihapusnya Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 yang dianggap memberikan payung hukum yang jelas kepada angkutan online. 

Para sopir juga menuntut Undang-Undang No 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa angkutan umum harus memiliki pelat kuning harus segera diberlakukan.

Saksikan tayangan video Aksi mogok sopir di Bandung selengkapnya.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.