Liputan6.com, Denpasar - Terdakwa pembunuhan polisi, David James Taylor divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Usai pembacaan putusan, David, pun menyatakan menerima hasil keputusan sidang dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam penjara.
Sementara itu, polisi di Kapuas gelar prarekonstruksi pembantaian orang utan di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Susantri Permai di Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kalimantan Tengah. Sedikitnya ada 29 adegan yang dilakukan tersangka sesuai dengan berita acara pemeriksaan.
Baca Juga
Saksikan tayangan selengkapnya dalam tautan ini.
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.