Sukses

VIDEO: Raja Solo Pakubowono XIII Digugat Anak dan Keponakan

Sementara kondisi Pakubuwono XIII saat ini dalam keadaan cacat permanen.

Liputan6.com, Solo - Didampingi kuasa hukum pelapor, Arif Sahudi, lembaga hukum Keraton Solo Kraton Kasunanan Surakarta, mendatangi Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah. Mereka memberikan berkas laporan gugatan yang ditujukan kepada Raja Pakubuwono XIII, langsung ke panitera muda perdata Pengadilan Negeri Solo.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (16/3/2016), menurut Arif Sahudi, gugatan ditujukan kepada Raja Pakubuwono XIII. Pihak penggugat sendiri adalah GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, anak kandung Pakubuwono XIII, dan BRM Aditya Soerya Herbanu, cucu Pakubuwono XII atau keponakan Pakubuwono XIII.

Pokok permasalahan yang dilaporkan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan raja yang membentuk Tim Lima atau Panca Narendra.

Sementara kondisi Pakubuwono XIII saat ini dalam keadaan cacat permanen. Seorang yang dinyatakan cacat permanen tidak dapat membuat keputusan secara hukum tetap, apalagi keputusan yang diambil berdampak besar bagi perjalanan Keraton Solo.

Saksikan tayangan video gugatan anak dan keponakan Raja Solo Pakubowono XIII berikut ini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.