Sukses

Segmen 2: Tersangka hingga Penyidikan Kasus E-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus E-KTP. Sebelumnya, Andi Narogong diperiksa selama sekitar 15 jam.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi E-KTP tak berhenti pada Andi Narogong. Bila mendapatkan alat bukti yang kuat KPK akan menetapkan tersangka baru.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.