Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia dan dua anak buahnya sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi pengadaan kapal. Mereka menerima suap dari HN selaku perantara.
Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.