Sukses

VIDEO: JPU Tuntut Ahok Hukuman Percobaan 2 Tahun Penjara

Sementara tim pensihat hukum Ahok menilai seharusnya JPU membebaskan terdakwa.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah mengalami penundaan selama satu pekan lebih, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (20/4/2017), pembacaan tuntutan Ahok seharusnya telah selesai pada sidang ke-18 pada 11 April lalu. Namun Majelis Hakim menunda persidangan karena JPU belum rampung menyiapkan berkas tuntutan.

Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Tim penasihat hukum Ahok menilai, seharusnya JPU membebaskan terdakwa dari segala tuntutan berdasarkan fakta selama sidang.

Saksikan selengkapnya tayangan video Ahok dituntut satu tahun penjara. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.