Sukses

VIDEO: Sopir Bus Maut Puncak Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Pengelola bus HS Transport akan diberi denda dan sanksi hukum sesuai Pasal 315 tentang kelalaian.

Liputan6.com, Bogor - Kecelakaan bus maut di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat berbuntut sanksi terhadap pemilik perusahaan Organda bus HS Transport.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (24/4/2017), pengelola bus akan diberi denda dan sanksi hukum sesuai Pasal 315 tentang kelalaian.

"Ada ancaman pidana maupun denda, bagaimana termasuk dalam Pasal 315, Ayat 2 denda tiga kali lipat dari bab atau pasal yang ada pada undang-undang tersebut. Agar ke depan ada efek jera yang kita berikan kepada perusahaan agar tanggungjawab itu bisa diberikan," jelas Dirlantas Polda Jabar Kombes Tomex Kurniawan.

Kini bangkai bus HS Transport yang menabrak delapan bus dan enam sepeda motor di tanjakan Selarong, Puncak Bogor berada di tempat penyimpanan barang bukti laka di Tol Ciawi.

Sementara itu, dari penyilidikan polisi terungkap, bahwa nomor KIR bus tidak terdapat alias palsu. Kondisi mesin juga tidak laik jalan, termasuk rem bus yang tidak lagi berfungsi.

Bambang Hernowo, solpir bus HS Transport kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan Mapolsek Ciawi Bogor. Selain lalai, Bambang juga terbukti tidak mengantongi SIM. Atas perbuatannya, ia dijerat Undang-Undang Lalu Lintas, pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kecelakaan beruntun yang terjadi Sabtu, 23 April 2017 ini menewaskan empat orang dan belasan lainnya luka ringan hingga berat.

Bus pariwisata HS Transport yang membawa puluhan penumpang dari arah Taman Wisata Matahari menuju Jakarta itu diduga mengalami rem blong tepat di tanjakan Selarong. Bus lalu hilang kendali dan menabrak sebuah mobil dan dua sepeda motor.

Bus terus bergerak dan menabrak empat mobil lainnya yang bergerak dari Gadog menju Puncak. HS Transport kemudian oleng ke kiri dan menabrak sebuah mobil , angkot, dan tiga sepeda motor.

Inilah bus maut HS Transport yang telah menewaskan empat orang di Puncak Bogor pada video di bawah ini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.