Sukses

VIDEO: Fahd A Rafiq Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran

Fahd A Rafiq sebelumnya pernah dihukum 2 tahun 6 bulan penjara pada 2012 atas kasus suap pengurusan alokasi dana.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus suap anggaran dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (28/4/2017), politisi Partai Golkar itu memenuhi panggilan KPK pada Jumat pagi.

Ini merupakan kedatangan pertama Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus suap anggaran dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama.

Fahd A Rafiq sebelumnya pernah dihukum 2 tahun 6 bulan penjara pada 2012. Saat itu dirinya terjerat kasus suap pengurusan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah.

Saksikan video Fahd A Rafiq jadi tersangka korupsi pengadaan Alquran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.