Sukses

PDIP Dukung Upaya Banding Kasus Ahok

Partai utama pengusung Ahok, PDIP menyatakan tetap mendukung upaya banding dan akan mengawal kasus Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas permintaan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang dipidana 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Penangguhan penahanan diajukan tim kuasa hukum Ahok dengan salah satu penjaminnya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (11/5/2017), tim kuasa hukum Ahok juga mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Utara. Namun, berkas pengajuan banding belum diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Sudah saya terima. Tapi itu nanti kita sampaikan ke majelis hakim yang menangani perkara ini. Karena kan berkas bandingnya juga belum dikirim ke pengadilan tinggi," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi.

Sementara itu, PDI Perjuangan (PDIP) sebagai partai utama pengusung Ahok menyatakan tetap mendukung upaya banding ini. PDIP juga akan mengawal kasus Ahok di tingkat banding.

"Kita juga mendukung upaya yang dilakukan oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama melakukan upaya hukum banding. Kawan-kawan tadi malam sudah langsung cepat membuat nota bandingnya," tutur Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Trimedya Panjaitan.

Menurut kuasa hukumnya, Ahok dalam kondisi sehat setelah dipindah dari Rutan Cipinang ke Rutan Mako Brimob. Meski demikian, Ahok harus menjalani proses administrasi yang melelahkan.

Saksikan keterangan PDIP atas kasus Ahok selengkapnya berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.