Sukses

Polisi Tak Tahu Ada Ancaman Pembunuhan Ahok

Ahok divonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Liputan6.com, Jakarta - Tujuh hari sudah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani hukuman di Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Usai sidang vonis, Ahok sempat dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Tapi, dia kemudian dititipkan ke Mako Brimob dengan alasan keamanan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (16/5/2017), usai menghadiri rapat tertutup di Kantor Menkopolhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Senin 15 Mei 2017 siang, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan alasan pemindahan Ahok dari Cipinang ke Mako Brimob.

Dia mengatakan ada ancaman pembunuhan kepada Ahok.

Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku tidak mengetahui soal ancaman pembunuhan tersebut.

"Sebenarnya tidak ada juga ya. Kita belum mendengar seperti itu. Yah namanya di rutan pasti penjagaannya ketat dan ada berbagai macam pintu masuk di situ," ujar Kombes Argo Yuwono.

Ahok divonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Sejak ditahan sejumlah pendukung Ahok kerap melakukan aksi bakar lilin sebagai bentuk keprihatinan.

Saksikan tayangan video Ancaman Pembunuhan Ahok selengkapnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.