Sukses

Mengintip Isi Lantai Tempat Pesta Seks Gay di Kelapa Gading

Ruko tempat pesta seks gay ini terdiri dari tiga lantai.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jaya menyampaikan rilisnya terkait pidana pesta seks gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Total ada 141 pria yang diamankan dalam kasus ini.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (22/5/2017), sementara ditetapkan 10 tersangka di antaranya ada pengelola sebanyak empat orang, tamu sebanyak dua orang, dan penari striptis sebanyak empat orang.

Polisi melakukan penggerebekan pada Minggu malam, pada pukul 19.30 WIB di ruko yang digunakan sebagai pesta sesama jenis yang biasanya digunakan sebagai tempat fitnes di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pesta tersebut dinamakan The Wild One dengan harga Rp 185.000.

Ruko tersebut berdiri selama tiga tahun. Berdasarkan informasi sekitar tempat ini sejak setahun lalu telah digunakan untuk pesta seks gay. Ruko ini terdapat tiga lantai. Lantai pertama digunakan sebagai pengecekan tempat oleh petugas.

Lantai kedua digunakan sebagai pertemuan sesama jenis dan arena striptis, dan lantai ketiga digunakan untuk tindakan sesama jenis yang terdiri dari ruangan berbilik, Kemudian lantai teratas VVIP ada kolam renang digunakan pasangan sesama jenis.

Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya alat kontrasepsi, uang tips untuk penari striptis, dan tiket kemudian foto kopi izin usaha, dan rekaman CCTV beserta handphone yang digunakan untuk pesan berantai.

Pada kasus pesta seks gay ini melanggar UU no 44/2008 tentang Pornografi. Namun, hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap 131 pria lainnya dan juga rencananya polisi akan melakukan tes urine.

Saksikan tayangan video Fungsi Masing-Masing Lantai Ruko Pesta seks gay di Kelapa Gading selengkapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.