Sukses

Perempuan Ini Ditangkap karena Unggah Berita Hoax di Medsos

Liputan6.com, Bogor - Perempuan berinisial NR dijemput personel Reserse Kriminal Polsek Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Senin, 22 Mei 2017 siang. NR dijemput untuk dimintai keterangannya terkait status atau berita hoax yang ia unggah di Facebook.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (23/5/2017), status itu antara lain menyebut tindakan berlebihan polisi lalu lintas saat menggelar operasi patuh, seperti melepas tembakan kepada pelanggar.

Pemanggilan dilakukan atas laporan Polantas, yang merasa disudutkan dengan berita bohong yang diunggah NR.

Saat pemeriksaan, NR mengaku emosi setelah mendengar cerita adiknya yang terjaring operasi patuh karena tidak membawa surat kelengkapan kendaraan.

Lantaran tidak terbukti ada penembakan, pengunggah berita hoax pun meminta maaf dan mengoreksi unggahannya.

Masyarakat harus benar-benar bijak dalam menggunakan media sosial. Mengunggah komentar berdasar emosi sesaat di media sosial, apalagi tanpa mengecek kebenarannya, bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun.

Saksikan video perempuan asal Bogor ditangkap karena mengunggah berita hoax di medsos.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.