Sukses

Miras Oplosan Gunakan Botol Bekas Bermerek

Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi minuman keras impor oplosan digrebek petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara

Indosiar.com, Jakarta (Senin : 29/09/2014) Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi minuman keras impor oplosan, digrebek petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, di kawasan sungai Bambu, Tanjungpriok, Jakarta Utara Minggu sore. Selama tiga tahun beroperasi, home industri ini mampu meraup omset sebesar 180 juta rupiah per bulan.

Tidak ada yang menyangka, rumah kontrakan di jalan Jati Raya, RW Sembilan, Sungai Bambu, Tanjungpriok, Jakarta Utara ini dijadikan tempat industri rumahan minuman keras atau miras oplosan. Setidaknya ratusan botol miras oplosan dengan memakai botol bekas berbagai merek luar negeri dibuat di sini tanpa tercium warga sekitar.

Untuk mengelabui pemilik kontrakan dan warga, sang pemilik industri rumahan sengaja menyewa lima kamar di lantai dua, dan menjadikan tiga kamar di antaranya sebagai tempat memproduksi miras oplosan. Setelah tiga tahun beroperasi, pabrik rumahan ini akhirnya digrebek petugas satuan narkoba polres metro Jakarta Utara, Minggu sore.

Ratusan botol miras yang telah dioplos dan dikemas ke dalam berbagai merek, disita, bersama sejumlah bahan-bahan pembuatnya. Dua peracik yang sedang mengoplos miras juga ikut diamankan. Keduanya mengaku mendapat imbalan satu juta lima ratus ribu rupiah per bulan dari sang pemilik usaha miras oplosan tersebut. Para pelaku mengoplos miras dengan aneka campuran seperti minuman ringan, minuman energi, dan zat pewarna. Dalam satu hari, produksinya mencapai hingga 80 botol dan dijual dengan harga 70 ribu rupiah per botol.

Selain dijual ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta, miras oplosan ini juga didistribusikan ke berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara akan bekerjasama dengan BPOM untuk mengetahui kadar zat berbahaya yang terkandung dalam miras oplosan ini.

Kedua peracik miras yang tertangkap ini dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara, sementara pemilik usaha ilegal ini kini dalam pengejaran petugas. (Muhammad Noor/Sup)