Sukses

VIDEO: Jero Wacik Dituntut 9 Tahun dan Diwajibkan Bayar Rp 18 M

Jero Wacik mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa.

Liputan6.com, Jakarta - Tuntutan terhadap Jero Wacik yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, berdasarkan pada tiga dakwaan jaksa sekaligus. Mantan Menteri ESDM ini didakwa menyelewengkan Dana Operasi Menteri (DOM) untuk memperkaya diri, melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (21/1/2016), selain tuntutan penjara 9 tahun, menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 18 miliar lebih, dengan ketentuan harus dibayar 1 bulan setelah putusan vonis.

Jika tidak cukup, harta bendanya akan disita atau diganti dengan 4 tahun kurungan.

Ditemui usai sidang, Jero mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa. Apalagi jaksa tidak mempertimbangkan saksi yang meringankan, yakni Wakil Presiden Jusuf Kalla yang hadir dalam sidang Jero, Kamis pekan lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.