Sukses

VIDEO: Pengacara Jessica Yakin Menang di Praperadilan

Imelda Wongso hanya membisu saat ditanya wartawan usai membesuk putrinya, Jessica di rutan Polda Metro Jaya, Jumat siang.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso optimistis gugatan prapreadilan yang diajukan kliennya dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (26/2/2016), Imelda Wongso hanya membisu saat ditanya wartawan usai membesuk putrinya, Jessica di rutan Polda Metro Jaya, Jumat siang. Pengacara Jessica, Hidayat Bostam yang ikut mendampingi Imelda juga membantah kliennya masih diperiksa psikolog.

Hidayat malah menyinggung soal putusan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa pekan depan.

Jessica, melalui pengacaranya mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna 12 Februari lalu.

Sidang gugatan praperadilan yang berlangsung Kamis 25 Februari 2016 mendengar keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.

Sejak 30 Januari, tim penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus kematian teman dekatnya, Wayan Mirna Salihin. Jessica disangka telah melanggar 2 pasal, yakni pasal 340 dan pasal 338 KUHP tentang tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan sengaja, dengan ancaman hukuman mati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.