Sukses

VIDEO: Kemenhub Bekukan Izin Penambahan Rute Baru Lion Air

Manajemen Lion Air memprotes keputusan sanksi pembekuan dan akan mengambil langkah hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah sebelumnya menjatuhkan sanksi pembekuan ground handling atau pelayanan pengangkutan penumpang dari pesawat hingga ke dalam terminal Lion Group, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menjatuhkan sanksi tambahan kepada maskapai penerbangan Lion Air.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (20/5/20156), tingginya aduan terkait delay penerbangan yang mendorong Kemenhub kerap melayangkan surat teguran, ternyata tak juga membuat maskapai ini berubah.

Belum lagi aksi mogok pilot pada 10 Mei lalu. Kondisi-kondisi inilah yang lagi-lagi memaksa regulator bertindak. Kali ini Kemenhub membekukan permohonan izin penambahan rute baru.

Kemenhub juga menyetujui usulan maskapai berlogo singa merah ini, untuk menunda penerbangan sejumlah rute domestik dan internasional selama 1 bulan.

Namun, kementerian mengingatkan kewajiban maskapai ini terhadap pelayanan penumpang.

Manajemen Lion Air memprotes keputusan sanksi pembekuan itu dan akan mengambil langkah-langkah hukum. Meski demikian, Lion air menjamin tidak akan ada gangguan jadwal penerbangan di bandara soekarno-hatta.

Lion Air juga tetap akan mengoperasikan layanan ground handling secara normal dan belum akan menyerahkan kepada perusahaan ground handling eksternal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.