Sukses

VIDEO: Mensos Ingin Pelaku Prostitusi Anak Dijerat Perppu Kebiri

Ancaman hukuman kebiri sudah tertuang dalam Perppu Nomor 1 tahun 2016.

Liputan6.com, Bekasi - Menteri Sosial berharap penyidik Polres Bogor menerapkan Perppu tentang kebiri kepada muncikari prostitusi anak yang terungkap di wilayah Bogor. Apalagi semua korban adalah anak-anak di bawah umur yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (1/8/2016), kasus prostitusi anak dengan pelanggan kalangan penyuka kaum sejenis, mendapat perhatian khusus Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

Ancaman hukuman kebiri yang tertuang dalam Perppu Nomor 1 tahun 2016 ternyata tidak menyurutkan kasus-kasus pencabulan terhadap anak-anak termasuk perdagangan anak.

Mensos berharap, penyidik menerapkan Perppu Kebiri kepada muncikari maupun pelanggannya. Untuk pemulihan trauma, Kemensos akan melakukan terapi psychosocial kepada 99 korban perdagangan anak.

Orangtua korban tidak akan mendampingi selama proses terapi berlangsung, namun akan didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.