Liputan6.com, Karawang - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 245 ribu botol obat tradisional ilegal dan bahan kimia obat senilai Rp 7,3 miliar. Pemusnahan ini hasil razia bersama Bareskrim Polri selama 3 bulan di wilayah Parung, Bogor. Hingga kini, tim gabungan masih memeriksa salah satu pemilik obat ilegal itu.
Sementara itu, sejumlah warga mengadu ke Polresta Depok karena tertipu hingga puluhan juta rupiah. Modusnya, pelaku membuang amplop berisi dokumen penting dan lembaran cek senilai Rp 4,7 miliar.Â
Baca Juga
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.