Liputan6.com, Jakarta Polri bersama TNI tadi malam menggelar rapat terkait persiapan aksi damai 2 Desember di gedung Kapolda Metro Jaya. Baik Polri maupun TNI menjamin aksi damai 2 Desember mendatang berlangsung aman.
Sementara itu, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinyatakan Kejaksaan Agung sudah lengkap atau P-21. Ahok disangka melanggar Pasal 156 dan 156 a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga
Advertisement
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.