Sukses

VIDEO: Ahli Linguistik Nilai Pidato Ahok Tak Maksud Menjelekkan

Ahli linguistik Rahayu Surtiati bersaksi dalam sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Ahli linguistik Rahayu Surtiati bersaksi dalam sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa siang tadi. Menurut Rahayu, Ahok tidak bermaksud memusuhi dan menjelekkan apapun saat berpidato di Kepulauan Seribu.

Selain itu, seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (21/3/2017), Guru Besar Linguistik Universitas Indonesia ini juga menilai pidato Ahok berisi program perikanan. Ia pun menjelaskan analisa tata bahasa yang dinilai menodai agama.

"Jadi dia menggunakan kata 'pakai'. Kalau kita liat artinya, itu sama dengan, kalau dalam bahasa Indonesia baku, menggunakan atau memakai," kata Rahayu.

Keterangan Rahayu ini berbeda dengan pendapat saksi ahli Mahyuni yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Februari 2017 lalu. Saat itu, Mahyuni dihadirkan untuk menanggapi pidato Ahok di Kepulauan Seribu terkait surat Al Maidah.

Menurut Guru Besar Universitas Mataram ini, tidak ada perbedaan makna terkait digunakan atau tidaknya kata 'pakai' dalam pidato Ahok tersebut. Polemik tersebut kemudian membuat gubernur nonaktif DKI Jakarta ini menjadi terdakwa.

Sementara itu, sidang ke-15 Ahok berlangsung hingga malam juga menghadirkan saksi ahli agama KH Ahmad Ishomuddin.

Saksikan keterangan saksi ahli linguistik di sidang Ahok selengkapnya berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.