Sukses

VIDEO: Pasangan Suami Istri di Garut Tuntut Sang Ibu Rp 1,8 M

Pengadilan Negeri Garut menggelar sidang kasus utang piutang menyeret Siti Rokayah, ibu yang dituntut anaknya.

Liputan6.com, Garut - Pengadilan Negeri Garut menggelar sidang kasus utang piutang menyeret Siti Rokayah, ibu yang dituntut anaknya. Sidang ini baru bisa kembali digelar setelah tertunda beberapa kali.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (24/3/2017), agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pembacaan duplik dari kuasa hukum penggugat.

Kasus yang menjerat Siti Rokayah terjadi karena utang piutang antaranak Rokayah, Asep dan Yani sebesar Rp 47 juta dengan jaminan surat dan sertifikat tanah. Setelah sekian lama, Asep hanya mampu membayar sebesar Rp 22 juta.

November 2016 lalu, Handoyo sang menantu atau suami Yani kembali mempermalasahkan utang piutang hingga ke meja hijau. Anehnya, justru sang ibu lah yang digugat oleh Yani dan Handoyo. Tak tanggung-tanggung, keduanya menggugat Siti sebesar Rp 1,8 miliar.

Sebenarnya keluarga telah mengupayakan jalan damai kasus anak tuntut ibu ini. Namun, sang anak tetap menggugat ibunya dan meneruskan kasus ini ke Pengadilan Negeri Garut.

Saksikan kisah anak tuntut ibu di Garut berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.